Respon Kebijakan Listyo Sigit Prabowo, Mahfud MD: Kontroversi TWK Pegawai KPK Bisa Diakhiri

- 29 September 2021, 10:24 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Instagram/@mohmahfudmd

OKE BIMA - Meko Polhukam Mahfud MD merespon langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengajak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK menjadi ASN Polri.

Dilansir Okebima.com dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd, 29 September 2021, Mahfud MD menyebutkan langkah itu akan mengakhiri kontroversi TWK selama ini.

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," kicau Mahfud MD.

Baca Juga: Minta 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ini Alasan Listyo Sigit Prabowo!

Pasalnya Mahfud MD menuturkan langkah KPK dalam melakukan TWK pada mantan pegawainya itu tidak salah secara hukum.

Lantaran ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menyalakan adanya TWK itu dilakukan.

Kemudian, kebijakan Presiden menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu juga pun benar.

"Melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," kata Mahfud MD.

Sebagaimana di ketahui, Listyo Sigit Prabowo telah menyurati Presiden Jokowi memintan pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Tak Perlu Hawatir Tak Miliki Ponsel Pintar, PeduliLindungi Lakukan Inovasi Ini Bila Naik Pesawat dan Kereta

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x