Polemik TWK Pegawai KPK Berakhir, Komnas HAM Sebut Presiden Jokowi Masih Bisa Ambil Keputusan

- 17 September 2021, 10:41 WIB
Anita Wahid beri tanggapan soal rumor 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ditawari masuk BUMN.
Anita Wahid beri tanggapan soal rumor 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK ditawari masuk BUMN. /ANTARA

Oke Bima - Polemik TWK Pegawai KPK Berakhir setelah 56 pegawai tersebut diberhentikan secara terhormat.

Berdarkan pengamatan, Polemik TWK Pegawai KPK Berakhir setelah diputuskan oleh Mahkmah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon Polemik TWK Pegawai KPK dengan mengatakan tidak memiliki kuasa terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Cek Gaji Anggota DPR RI Terbaru, Dari Gaji Pokok Hingga Dana Kunjungan Dapil

"Saya kan nggak mungkin mengambil keputusan kalau proses hukum berjalan di MA dan MK," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Rabu 15 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM pun angkat bisa terkait nasib 56 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam, Presiden Jokowi masih berwenang dan bisa mensikapinya.

"Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah presiden," kata Choirul Anam di media, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Kembali Resmikan Penyalur BBM Satu Harga, Ini Target Menteri ESDM Tahun 2021

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x