Kemudian KPK memberhentikan 56 pegawainya dengan dalih tidak memenuhi syarat melalui TWK.
Selanjutnya, polemik itu bergulir sampai pada penyelidikan pelaksanaan TWK oleh Ombudsman dan Komnas HAM menunjukkan seleksi tersebut bermasalah.
Temuan Ombudsman menyebutkan proses TWK ada maladministrasi. Sedangkan Komnas menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.***
Artikel Rekomendasi