Lanjutnya, langkah Presiden Jokowi tersebut tetap menghormati keputusan MA dan MK.
Namun karena, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan dengan kuputusan MA dan MK.
Oleh sebab itu, Choirul Anam menyatakan temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri.
"Termasuk tidak terpengaruh dengan kedua putusan dari MA dan MK," ujarnya.
Lanjutnya, ia membeberkan bahwa Komnas HAM sejak awal tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut.
Apalagi kedua putusan tersebut juga tidak menyentuh sama sekali temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM.
Kemudian, temuan dan rekomendasi Komnas HAM tidak dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan MA dan MK.
Dengan demikian, dalam proses pun dapat dilihat tidak berhubungan sama sekali.
Seperti diketahui, Polemik TWK Pegawai KPK bermula ketika peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Artikel Rekomendasi