Kronologi Kasus Yunita Sari ART Asal Lampung yang Gasak Uang Majikan Rp73 Juta

- 5 Maret 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

PIKIRAN RAKYAT BIMA - Polisi mengungkap asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang majikannya hingga Rp73 juta selalu berpindah tempat setelah melancarkan aksinya.

"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi," kata Kapolsek Pancoran, Polres Metro Jaksel Kompol Sujarwo di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut dia tersangka bernama Yunita Sari (31) berasal dari Lampung dan merupakan ART dari korban yang cukup terkenal di dunia maya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Syarif Hasan Sebut Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024 Kontraproduktif

Kompol Sujarwo mengatakan tersangka mencuri empat kartu ATM milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan korbannya tersangka menarik sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp73 juta.

Ia melanjutkan terbongkarnya pencurian tersebut setelah korban curiga ada pemberitahuan pada gawainya terdapat penarikan uang sebesar Rp7 juta, padahal korban tidak melakukan penarikan sama sekali.

"Pertama kali diketahui terjadi pada Jumat, 18 Januari 2024. Korban sudah curiga dengan gerak gerik ART. Kemudian ketika ART itu kembali ke rumah setelah keluar, langsung diperiksa dan ditemukan uang sebesar Rp5 juta beserta beberapa kartu ATM milik korban," tuturnya.

Ia menambahkan pada waktu itu disepakati bahwa tersangka dan korban tidak akan melaporkan kasus itu dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan.

Akan tetapi kata Kompol Sujarwo, esok harinya tersangka kabur dari rumah korban dengan tujuan melarikan diri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2) jam 2.00 WIB di daerah Bekasi," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x