Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara

- 25 Februari 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/Cesar Augusto Ramirez Vallejo/

PIKIRAN RAKYAT BIMA - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan pria berinisial JND (17) tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu, 24 Februari 2024.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.

Baca Juga: Gus Miftah: Saya Ingat, Dulu Gus Dur Bilang Prabowo Manusia Paling Ikhlas di Indonesia

Kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia 3 tahun.

Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

"Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.

Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.

Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.

Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x