Kronologi Kasus Yunita Sari ART Asal Lampung yang Gasak Uang Majikan Rp73 Juta

- 5 Maret 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/KlausHaussman/

Ia menambahkan selain menangkap pelaku juga berhasil diamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV.

Sementara itu, lanjut Kompol Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x