Oke Bima - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa 21 September 2021.
Anies dipanggil untuk memberikan keterangan pada kasus korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dalam pengadaan tanah di Cipayung Jakarta Timur tahun 2019.
Dilansir Okebima.com dari akun Facebook Anies Baswedan, pada 21 September 2021, Anies merasa bersyukur telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Anies.
Lanjutnya, ia memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
"Siang tadi memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi," ujar Anies.
Anies menegaskan, pemberian saksi kemarin, menjadi bagian dari kegiatannya dalam membantu tugas KPK.
Kendati beberapa tahun lalu, Anies telah bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK tahun 2013.
Artikel Rekomendasi