OKE BIMA - Berbagai langkah hukum yang diambil Luhut Binsar Pandjaitan dan Moeldoko, kini telah menuai krtikan.
Kedua pembantu Presiden itu, Luhut dan Moeldoko dikritisi lantaran anti krtitik dan tipis telinga.
Pertama, Luhut mempolisikan sekaligus menuntut Rp100 M pada aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga: Status Sebagai Saksi Pelapor Kasus Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Beberkan Ini!
Sedangkan, Moeldoko mempolisikan aktivis dan sekaligus peneliti ICW Egy Primayoga dan Miftahul Huda.
Kedua pembatu presiden itu, sama-sama menggunakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam polisikan aktivis.
Kendati anti kritik dan telinga tipis, Ketua Majelis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengkritik dengan pedas Luhut dan Moeldoko.
Baca Juga: Ditanya Soal Peluang Prabowo di Pilpres 2024, Dahnil Anzar: Terbuka Bekerja Sama!
Melansir keterangan di berbagai sumber, 12 Oktober 2021, Iwan Sumule mengatakan bahwa Luhut dan Moeldoko tidak pantas menjadi pejabat publik.
Artikel Rekomendasi