AD ART Digugat, Partai Demokrat: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

- 4 Oktober 2021, 12:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu 3 Oktober 2021. /Bakomstra Partai Demokrat/

OKE BIMA - DPP Partai Demokrat menilai dalam proses uji materil atau Judicial Review AD ART Partai Demokrat, hanya akal bulus KSP Moeldoko.

Tuduhan keterlibatan KSP Moeldoko itu langsung disampaikan oleh Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam siaran pers Partai Demokrat, 3 Oktober 2021.

"Perkara Judicial Review Nomor (JR) 39, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat," kata Herzaky Mahendra.

Baca Juga: Ungkap Fakta Yusril Ihza Mahendra Minta Rp100 Miliar, Partai Demokrat: Hukum Dijualbelikan

Lanjutnya, upaya Moeldoko itu menguji beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.

Kata Herzaky Mahendra, mengutip Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, bahwa AD ART Partai Politik bukan objek yang dapat dilakukan Judicial Review.

"Juga kembali merupakan akal-akalan KSP Moeldoko untuk mengacaukan sistem dan tatanan hukum di negeri ini," ujarnya.

Baca Juga: Lumpur di Kali Sunter Dikeruk, Pemprov DKI Jakarta Menyebut Persiapan Musim Hujan, Takut Dibully?

Sementara itu, Herzaky Mahendra juga menuturkan keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dalam Judicial Review AD ART Partai Demokrat itu.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah