Nafsu Tinggi Seret Haris Azhar dan Fatia, Ternyata Luhut Gugat dengan Pidana sekaligus Perdata

- 23 September 2021, 12:18 WIB
Haris Azhar ogah minta maaf ke Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar ogah minta maaf ke Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/ @luhut.pandjaitan dan @azharharis/

Oke Bima - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan polisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia di Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021, dengan dua gugatan sekaligus.

Bersarkan tinjauan Okebima.com, Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang melaporkan Haris Azhar dan Fatia secara pidana sekaligus perdata.

Baca Juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Takut Dibongkar Kasus Tambang Emas di Papua?

Untuk gugatan pidana, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong.

Sedangkan, gugatan perdata yang dilayangkan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp100 miliar.

"Beliau (Luhut) sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata Juniver di media.

Lanjutnya, bila hakim mengabulkan gugatannya, Menko Manves menyatakan uangnya akan disumbangkan ke masyarakat Papua.

"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," tutur Juniver.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini