UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Harusnya Batal!

- 27 November 2021, 19:57 WIB
UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Harusnya Batal!
UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, Fadli Zon: Harusnya Batal! /Antara

OKE BIMA - Politisi Partai Geridra, Fadli Zon menyikapi Putusan Uji Formil UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK menyebutkan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan konstitusi atau inkonstitusional bersyarat. Harus dilakukan perubahan.

Dilansir Okebima.com dari cuitan akun Twitter @fadlizon, 27 November 2021, Fadli Zon menyebutkan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan.

Baca Juga: TWICE Sabet Penghargaan di WIB Indonesia K-Pop Awards: Istimewa dan Berharga

Maksud Fadli Zon, karena UU Cipta Kerja sudah bermasalah sejak awal. Maka MK seharusnya memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inskontitusional permanen.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Junimart Girsang Minta Maaf. Pemuda Pancasila 'Enggan' Terima, Sebelum Cium Tangan Ketum!

Lebih lanjut, Fadli Zon menuding UU Cipta Kerja saat dibuat memiliki agenda terselubung, atau terlalu banyak 'invisible hand'.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan itu, MK meminta kepada Pemerintah dan Parlemen untuk merevisi UU Cipta Kerja dengan tenggang waktu 2 tahun.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x