45 Kota dan Kabupaten di Luar Pulau Bali dan Jawa Menerapkan PPKM Level 4, Cek Apakah Ada Kota Mu?

- 4 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi PPKM - Kegiatan yang boleh dilakukan selama PPKM Level 4.
Ilustrasi PPKM - Kegiatan yang boleh dilakukan selama PPKM Level 4. /ANTARA/Humas Pemkot Bogor

Oke Bima - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Penerapan PPKM Level 4 itu tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali, namun diterapkan di kota dan kabupaten di luar Jawa dan Bali.

"Di luar Jawa-Bali ini ada 21 provinsi dan 45 kabupaten atau kota yang PPKM Level 4 dan ini dilanjutkan," kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga sebagaimana dikutip Okebima.com dari unggahan akun Facebook Setkab RI, Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Dana Covid Rp116 Miliar di NTB Macet, Anggota DRPD Provinsi: Pemprov Belum Mencairkan.

Menurutnya diberlakukannya 45 kota dan kabupaten tersebut karena didasarkan oleh naiknya kasus terpapar Covid-19, "kami mengkonsentrasikan pada kota atau kabupaten yang naik," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 45 kota dan kabupaten tersebut ialah.

Kota Medan (Sumatra Utara). Kota Padang (Sumatra Barat). Kota Pekanbaru (Riau). Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau). Kota Jambi (Jambi).

Baca Juga: Tanggapi Hibah Palsu Rp2 Triliun, Yenny Wahid: Dari Terpesona Menjadi Tertipu

Selanjutnya, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kab Musi Banyuasin, dan Kab Musi Rawas (Sumatra Selatan).

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini