Kabupaten Sumbawa Berlakukan PPKM Level Tiga, Dari Resepsi Pernikahan Hingga 'Maen Jaran' Dilarang

- 3 Agustus 2021, 05:56 WIB
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Seminggu Sampai 9 Agustus, Presiden Jokowi Sebut Kasus COVID-19 Masih Fluktuatif
Ilustrasi PPKM Level 4 Diperpanjang Seminggu Sampai 9 Agustus, Presiden Jokowi Sebut Kasus COVID-19 Masih Fluktuatif /Agus Somantri/Galamedia/

Oke Bima - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa memberlakukan PPKM Level 3, Senin 2 Agustus 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 3 berdasarkan Surat Edaran Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 tentang penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Jaran Utama) di Kabupaten Sumbawa.

"Masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan," kata Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany dikutip Okebima.com dari postingan akun Facebook Dewi Noviany pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pantroli di Pasar, Polres Sumbawa Ajak Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Selain itu, kegiatan sejenis khitanan, aqiqah, bakatoan, Sorong Sera, nyongkol dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang juga.

"Pelaksanaan kegiatan budaya seperti barapan kebo, maen jaran dan sejenis lainnya dilarang," tulis dalam postingannya.

Kendati demikian, untuk prosesi akad nikah, khitan, dan aqiqah dikecualikan dilaksanakan terbatas hanya melibatkan keluarga inti.

Baca Juga: Pelaku Pembawa Lari Uang Petani Sapi Sesama Suku, BMMB Depok: Tidak Ditemukan Mufakat, Serahkan Ke Polisi

"Kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini