Oke Bima - Polisi Resor (Polres) Sumbawa melalui Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Samapta membubarkan arena judi sabung ayam di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Minggu 1 Agustus 2021.
Menurut Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos, saat melaksanakan pembubaran tidak satu pun pelaku yang ditangkap.
"Kedatangan Polisi di arena judi membuat para pelaku judi sabung ayam langsung kabur membubarkan diri dan tidak satu pun pelaku judi yang diamankan," kata Sumardi dikutip oleh Okebima.com dari sumbawa.ntb.polri.co.id pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Hadiri Clean Up Day, Bupati KSB: Kami Dukung Masyarakat yang Melestarikan Lingkungan
Lanjutnya, saat personil tiba di lokasi, mereka langsung kabur, selain itu lokasi yang sulit dijangkau karena jauh masuk ke dalam perkebunan warga membuat polisi sulit untuk mengejar.
Kendati polisi tidak mengamankan pelaku, namun pemilik tempat sabung ayam diperingati secara tegas oleh polisi.
Kemudian, polisi berikan teguran keras agar tidak menyelenggarakan lagi kegiatan tersebut serta membongkar arena judi ayam.
Baca Juga: Di Batukliang Lombok Tengah, Seorang Anak Temukan Ibunya Sudah Tidak Bernyawa
Untuk diketahui sebelumnya, polisi mengetahui arena judi sabung ayam itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Artikel Rekomendasi