Gugat Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bima, Aktivis Mahasiswa : Harus 20 Tahun Penjara

- 2 Januari 2022, 19:52 WIB
ILUSTRASI: Gugat Putusan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bima, Aktivis Mahasiswa: Harus 20 Tahun Penjara
ILUSTRASI: Gugat Putusan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bima, Aktivis Mahasiswa: Harus 20 Tahun Penjara /Antara / Antaranews.com

OKE BIMA - Aliansi yang tergabung dalam organisasi mahasiswa dan kepemudaan di Bima menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Dilansir dari pernyataan sikap aliansi organisasi mahasiswa, Minggu 2 Januari 2022, para aktivis tersebut akan menggelar aksi demonstrasi pada hari senin besok.

Jenderal lapangan (Jenlap) aksi dari organisasi mahasiswa, Firdaus menyebutkan aksi digelar lantaran terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di Bima, Iswadin dituntut oleh Jaksa hanya 7 tahun penjara.

Baca Juga: Beredar Foto Bercumbu dengan Gabriella Ekaputri, Junior Roberts Diterpa Isu Tak Sedap Lagi?

Menurut Firdaus, tuntutan tersebut dirasa tak adil untuk korban dan kepada keluarga korban. Bahkan ia menyebut penegak hukum dinilai sedang sakit.

Baca Juga: Inisial CA Terjaring Prostitusi Online, Polda Metro Jaya Sebutkan Banyak Artis Lain Juga!

"Perlakuan yang diterima tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dari tuntutan Jaksa Bima hanya 7 tahun hal ini merupakan penegakan hukum yang tidak manusiawi terhadap pihak keluarga korban," kata Firdaus.

Lanjutnya, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Iswadin itu menodai harga diri dan kehormatan anak di bawah umur yang inisial A.

Iswadin diduga berkali-kali melakukan pelecehan seksual sampai anaknya hamil melahirkan dan mengalami dampak psikis yang cukup berat.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x