Baca Juga: Rossa dan Afgan Pamer Kemesraan, Netizen: Kapan Nikah Siiih
Kendati demikian, sampai kini korban masih membutuhkan rehabilitasi mental di Panti Rehabilitasi Paramita Provinsi NTB dan akhirnya anak tersebut putus sekolah serta tercerabut dari masa depannya.
Karena melakukan kekerasan seksual pada anak, kata Firdaus terduga pelaku seharusnya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
"Merujuk kepada UU perlindungan anak bahwa Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul harus dihukum 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan denda 5 milyar," pungkasnya.
Baca Juga: Pamer Kemesraan dengan Afgan, Rossa: Makasih Udah Selalu Ada di Hari-hari Aku!
Untuk diketahui, Aliansi organisasi mahasiswa dan pemuda yang akan menggelar aksi besok yaitu, HMI, IMM, GMNI, LMND, FSBSI, dan PP3TKI.***
Artikel Rekomendasi