Oke Bima - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Maen Jaran) di Kabupaten Sumbawa, pada 2 Agustus 2021.
Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany mengucapkan permintaan maaf pada masyarakat Kabupaten Sumbawa atas berlakunya Surat Edaran tersebut.
“Saya atas nama pribadi dan juga pemerintah Kabupaten Sumbawa, dengan ini mohon maaf karena akan menyampaikan intruksi yang mungkin tidak menyenangkan bagi sebagian orang,” kata Novi dikutip Okebima.com dari postingan akun Facebook Dewi Noviany pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Kabupaten Sumbawa Berlakukan PPKM Level Tiga, Dari Resepsi Pernikahan Hingga 'Maen Jaran' Dilarang
Lanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten memberlakukan PPKM Level 3 dikarenakan setiap hari kasus terpapar Covid-19 semakin meningkat di Sumbawa.
Oleh sebab itu, dalam memutus rantai Covid-19 ia meminta keikhlasan dan kesadaran masyarakat.
“Mengingat angka positif Covid-19 di Daerah kita yang semakin hari semakin tinggi, sehingga memerlukan kesadaran dan keiklasan dari kita semua,” terangnya
Baca Juga: Tanggapi Hibah Palsu Rp2 Triliun, Yenny Wahid: Dari Terpesona Menjadi Tertipu
Untuk diketahui isi dari Surat Edaran nomor: 360/350/VIII/Pem/2021 itu antara lain:
Artikel Rekomendasi