Oke Bima - Lahan seluas 65 hektar milik Pemprov NTB yang dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (PT GTI) disengketakan oleh warga di sekitar Gili Trawangan.
Warga meminta kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah agar meninjau kembali izin kontrak PT GTI terhadap lahan tersebut.
"Mohon ditinjau kembali tentang asal muasal dan kepemilikan HGU sehingga terbit izin kontrak kepada GTI," kata Kepala Dusun Gili Terawangan, Husni kepada Zul saat berkunjung dan silaturahmi ke desa Gili Indah, Jum'at 30 Juli 2021.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Perpanjangan PPKM Level Empat, Anies Baswedan: Tergantung Vaksinasi
Lanjutnya, peninjauan kembali pengelolaan lahan tersebut agar supaya pemerintah dapat berpihak dan membela masyarakat.
"Persoalan GTI ini juga pemerintah berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut Husni, masyarakat telah menempati Gili Trawangan sudah sangat lama, ia berharap pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada kepada masyarakat.
Baca Juga: Anies Baswedan Berencana Membuka Kembali Kegiatan Masyarakat di Jakarta, Cek Syaratnya
"Berikan sertifikat sebagai bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya," ujarnya.
Artikel Rekomendasi