Anies Baswedan Berencana Membuka Kembali Kegiatan Masyarakat di Jakarta, Cek Syaratnya

- 2 Agustus 2021, 05:05 WIB
Ivan Gunawan bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan
Ivan Gunawan bersama Gubernur Jakarta Anies Baswedan /

 

Oke Bima - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat akan berakhir, Senin 2 Agustus 2021 hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana ingin membuka kembali sejumlah kegiatan masyarakat di DKI Jakarta.

Menurut Anies ada beberapa syarat bila kegiatan masyarakat dibuka kembali di Jakarta.

Baca Juga: Oh Ternyata, Medali Emas di Olimpiade Tokyo Hanya Mengandung 1,2 Persen Logam Mulia

"Syarat sudah divaksinasi," kata Anies sebagaimana dikutip Okebima.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Pikiran Rakyat 1 Agustus 2021.

Jadi, menurut Anies dibuka kembalinya sejumlah kegiatan masyarakat nanti syaratnya sudah vaksinasi.

Selain itu, Anies memberlakukan syarat bagi yang belum vaksinasi dan yang baru sembuh dari Covid-19 untuk memiliki surat rekomendasi dari rumah sakit.

Baca Juga: Istri Siram Suami Pakai Minyak Goreng Panas, Tetangga: Istri Sering Diancam Pakai Parang

"Silahkan meminta surat keterangan dari rumah sakit," ujar Anies.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x