"Ditampilkan Sebagai tersangka (Fico) adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," terang Zulpan.
Sementara itu, sosok Fico selalu artis dalam kasus narkoba, seharusnya menjadi pengingat kepada masyarakat agar tak jatuh ke lubang yang sama.
Baca Juga: Tes Urine Naufal Samudra 'Negatif', Tapi Akan Tetap Jalani Rehabilitasi. Kenapa?
Kendati, mengkonsumsi narkoba merupakan tindakkan melawan hukum. "Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Fico dihadirkan polisi dalam jumpa pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Saat konfrensi pers, Fico tidak diborgol tangannya. Awalnya Fico berjalan dengan tenang dari ruang penyidik.
Fico sendiri ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis 13 Januari sekitar pukul 18.15 WIB, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Fico pun postif narkoba, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat di Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi