OKE BIMA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman selama 4,1 tahun penjara untuk Gaga Muhammad.
Dilansir Okebima.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin 24 Januari 2022, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene merespon putusan untuk Gaga Muhammad tersebut.
Kata Greta Iren, mengaku puas terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gaga Muhammad.
Kendati putusan hukuman dijatuhkan kepada Gaga Muhammad, ia tidak akan bisa menghidupkan kembali mendiang Laura Anna.
“Hukuman seberapa lama pun enggak akan pernah cukup. Karena semua itu tidak akan bisa mengembalikan Laura kepada kami,” kata Greta Irene.
Baca Juga: Masahiro Higashide Ketahuan Selingkuh dengan Erika Karata, Kini Hidup Berpisah dengan Anne Watanabe!
Irene juga berterima kasih kepada hakim, karena telah menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Gaga Muhammad.
Artikel Rekomendasi