Usai Komika Fico Fachriza Diciduk Karena Pakai Narkoba, Polisi Sebut Fico Sedikit Stres!

- 15 Januari 2022, 20:58 WIB
Usai Komika Fico Fachriza Diciduk Karena Pakai Narkoba, Polisi Sebut Fico Sedikit Stres!
Usai Komika Fico Fachriza Diciduk Karena Pakai Narkoba, Polisi Sebut Fico Sedikit Stres! /Instagram.com/@ficofahriza_

OKE BIMA - Selang sehari usai diciduk oleh polisi karena mengkonsumsi narkoba, Komika Fico Fachriza langsung di bawah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada 14 Januari 2022 kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pada 15 Januari 2022, saat konferensi pers, tangisan Fico Fachriza pecah seketika.

Kata Zulpan, tangisan Fico Fachriza tersebut lantaran stres dan tertekan. "Bersangkutan menangis karena sedikit stres atau tertekan," kata Zulpan.

Baca Juga: Alasan Kalina Oktarani Ungkap Penyebab Bercerai dengan Vicky Prasetyo, Ternyata Karena Ini!

Selain itu, ia mangatakan juga bahwa Fico menangis juga karena rasa penyesalan dari komika tersebut. Kasusnya tersebut dirasa akan berdampak pada karirnya di dunia hiburan.

Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba.
Fico Fahriza Menangis di Pelukan Sang Kakak Ananta Rispo Saat Ditetapkan Menjadi Tersangka Narkoba.

"(Kasusnya) berdampak panjang bagi dirinya (karier), karena harus mempertanggungjawabkannya secara hukum pidana," ujar Zulpan.

Baca Juga: Bintangi Film 'Bukan Cinderella', Fuji: Aku Casting Dulu bukan Langsung!

Kendati dihadirkannya Fico saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya tersebut, Zulpan mengatakan agar publik dapat memahami dengan jelas duduk perkaranya.

"Ditampilkan Sebagai tersangka (Fico) adalah hal yang wajar dan hak penyidik agar masyarakat bisa melihat duduk perkara yang sebenarnya," terang Zulpan.

Sementara itu, sosok Fico selalu artis dalam kasus narkoba, seharusnya menjadi pengingat kepada masyarakat agar tak jatuh ke lubang yang sama.

Baca Juga: Tes Urine Naufal Samudra 'Negatif', Tapi Akan Tetap Jalani Rehabilitasi. Kenapa?

Kendati, mengkonsumsi narkoba merupakan tindakkan melawan hukum. "Sebagai edukasi hukum untuk tidak ditiru perbuatan yang melanggar hukum tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Fico dihadirkan polisi dalam jumpa pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Saat konfrensi pers, Fico tidak diborgol tangannya. Awalnya Fico berjalan dengan tenang dari ruang penyidik.

Baca Juga: Gugat Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bima, Aktivis Mahasiswa : Harus 20 Tahun Penjara

Fico sendiri ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis 13 Januari sekitar pukul 18.15 WIB, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Fico pun postif narkoba, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat di Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah