Kementerian PUPR mengklaim, jenis pembatas antar jalur sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika kecelakaan dari pengendara.
Terutama, adanya beton pembatas di jalan tol diklaim lebih baik dibandingkan median terbuka.
"Penggunaan median terbuka justru seringkali membuka peluang kendaraan yang hilang kendali tergelincir ke jalur lawan," ujarnya.
Oleh karena itu, katanya KNKT merekomendasikan pengantian median terbuka dengan Beton Rigid, Guardrail, dab Wire Rope.
Kendati adanya kendaraan yang tegelincir, Kementerian PUPR ungkapkan pedal rem tak bisa berhenti tiba-tiba saat kecepatan tinggi.
Baca Juga: Ciri-Ciri Skincare Cocok dan Tidak Cocok di Kulit, Berikut Penjelasanya!
Sementara itu, Kementerian PUPR meminta pada pengendara untuk melajukan kenderaan dengan kecepatan 80-100 Km/Jam di jalan tol.
"Selama berkendara untuk selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, waspada dalam berkendara, dan utamakan keselamatan bukan kecepatan yah," kata dalam narasi postingan itu
Kendati demikian, Kementerian PUPR menyebutkan jalan tol di Indonesia tidak aman adalah Hoax atau berita palsu.***
Artikel Rekomendasi