CEK FAKTA: Urus KTP Syaratnya Memiliki Sertifikat Vaksinasi

- 29 Juli 2021, 21:30 WIB
Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Humas Kemendagri

Oke Bima - Berseliweran informasi bahwa syarat pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) informasi tersebut untuk saat ini tidak benar atau hoax.

"Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikutip Okebima.com dari laman resmi Kemendagri, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Kabupaten Bima Peroleh Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Bupati: Semoga Tahun Depan Naik Tingkat

Ia menambahkan bahwa tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19 saat ini.

Lanjutnya, sertifikat vaksinasi hanya dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Sejak 10 Tahun Lalu Raphael Varane Telah Diminati oleh MU

Meski demikian, Zudan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan, sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x