CEK FAKTA: Anies Baswedan Ditetapkan Sebagai Tersangka! Hoax atau Fakta?

- 24 September 2021, 16:50 WIB
Foto Tangkap Layar Kanal YouTube Pojok Dunia
Foto Tangkap Layar Kanal YouTube Pojok Dunia /Zainul Abidin /Okebima.com

Oke Bima - Terendus kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar itu bermula, ketika tersebar sebuah video di kanal YouTube POJOK DUNIA, pada 22 September 2021 kemarin, yang menyebutkan Anies resmi menjadi tersangka.

Berdasarkan narasi video itu, Anies ditetapkan tersangka lantaran penyidik KPK temukan bukti kunci yang menyeret Anies untuk kenakan jaket orange.

Baca Juga: Lestarikan Satwa Penyu, Jokowi Lepas Tukik di Cilacap. Cek Jenis Tukik yang Dilepas Presiden!

"Berita Terkini, Temuan KPK Mengejutkan, Anies Tak Bisa Mengelak Penyidik Temukan Bukti Ini," ujarnya sebagaimana dalam judul video.

Selanjutnya, dalam narasi video itu, Anies ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dikarenakan beberapa alasan.

Di video itu disebutkan bahwa Anies tidak akan mengelak lantaran tanah yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta melalui PT Sarana Jaya untuk pembangunan rumah DP Rp0 persen itu berada di zona hijau.

Selain itu, Anies juga ditetapkan tersangka karena penyidik KPK menyebutkan dalam pembelian lahan di Cipayung Jakarta Timur itu dilakukan tanpa kajian.

Baca Juga: Ada Live Score Tes SKD CPNS 2021, BKD NTB: Cek Melalui Media Sosial!

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x