Setelah Diperiksa Selama Empat Jam, Azis Syamsuddin Resmi Berseragam Orange

- 25 September 2021, 07:31 WIB
Tangkap Layar Konferensi Pers KPK Penahanan Azis Syamsudin,  Saptu 25 September 2021.
Tangkap Layar Konferensi Pers KPK Penahanan Azis Syamsudin, Saptu 25 September 2021. /Twitter.com/@KPK_RI

Oke Bima - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak bisa keluar dari bidikkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap senilai Rp3,613 miliar dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebelum Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat malam, 24 September 2021, ia telah heboh lebih dulu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: China Kembali Pasok Dua Juta Vaksin, Retno Marsudi: Total Vaksin Masuk Indonesia 273,6 Juta!

Berdasarkan pantauan Okebima.com, Azis Syamsuddin pada Jumat 24 September 2021 kemarin, awalnya ingin mangkir dari panggilan KPK.

Bahkan politisi Partai Golkar itu bersurat kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk ditunda pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 depan.

Azis Syamsuddin berdalil bahwa sedang positif Covid-19, dan harus menjalani isolasi mandiri (isoman).

Tetapi karena surat Azis Syamsuddin tidak digubris, penyidik KPK pun menyeret pakasa.

Dipantau oleh Okebima.com, Azis Syamsuddin sampai di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 Jumat, 24 September 2021.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini