Tugas ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.
Tugas terakhir, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Jadi itulah empat tugas dari Tim Gernas BBI.
Untuk diketahui, Tim Gernas BBI akan bertanggung jawab ke Presiden. Terutama melaporkan pelaksanaan tugasnya itu.
“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres.
Keppres Nomor 15 tahun 2021 telah mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya itu.***
Artikel Rekomendasi