Cek Empat Tugas Tim Gernas BBI, Luhut Binsar Pandjaitan Ketuanya

- 21 September 2021, 00:19 WIB
Luhut Pandjaitan Kembali Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Kali Ini Jadi Ketua Tim Gernas BBI
Luhut Pandjaitan Kembali Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Kali Ini Jadi Ketua Tim Gernas BBI /Instagram/@luhut.pandjaitan

Oke Bima - Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) resmi dicetuskan oleh Presiden Jokowi.

Tim Gernas BBI dibentuk oleh Presiden Jokowi melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2021, yang diteken pada 8 September 2021 lalu.

Namun sebelumnya, Gernas BBI sendiri telah diluncurkan oleh pemerintah pada tanggal 14 Mei tahun lalu.

Baca Juga: Indonesia Berikan Bantuan Kemanusian ke Myanmar untuk Tangani COVID-19, Berapa Duit Kah?

Tujuan Gernas BBI diluncurkan untuk mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk industri kecil dan menengah (IKM) juga.

Dilansir Okebima.com dari laman Sekretariat Kabinet @Setkab.go.id, Senin 20 September 2021, Ketua Tim Gernas BBI yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu tertuang jelas dalam Keppres, bahwa Ketua Gernas BBI adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Diresmikan oleh Presiden Jokowi, Cek Rusun Pasar Rumput!

Presiden Jokowi mempercayakan Luhut untuk memimpin Tim Gernas BBI, tentu memiliki pertimbangan sendiri.

Lalu, apa sebenarnya tugas dari Tim Gernas BBI yang kembali dipimpin oleh Luhut ini?

Ternyata ada empat tugas dari Tim Gernas BBI dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021.

Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI.

Kegiatan pencapaian targetnya meliputi antara lain. Peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital.

Kemudian, peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal. Terus meningkatkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Aniaya Muhammad Kace, Alasannya Bikin Bulu Kuduk Berdiri!

Termasuk juga stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas kedua, menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI.

Tugas ketiga, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI.

Tugas terakhir, pelaporan data perkembangan Gernas BBI. Jadi itulah empat tugas dari Tim Gernas BBI.

Untuk diketahui, Tim Gernas BBI akan bertanggung jawab ke Presiden. Terutama melaporkan pelaksanaan tugasnya itu.

“Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan,” bunyi ketentuan penutup dalam Keppres.

Keppres Nomor 15 tahun 2021 telah mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya itu.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini