Status Sebagai Saksi Pelapor Kasus Ivermectin dan Ekspor Beras, Moeldoko Beberkan Ini!

13 Oktober 2021, 08:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diperiksa polisi hari ini /PMJNews

OKE BIMA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko sambangi Bareskrim Polri, diperiksa sebagai saksi pelapor, 12 Oktober 2021, kemarin.

KSP Moeldoko berstatus sebagai pelapor atas laporannya kepada aktivis ICW, Egy Primayoga dan Miftahul Huda.

Dua aktivis ICW itu menuding KSP Moeldoko diduga terlibat dalam skandal pemburuan rente ivermectin dan ekspor beras.

Baca Juga: Ditanya Soal Peluang Prabowo di Pilpres 2024, Dahnil Anzar: Terbuka Bekerja Sama!

Menurut Kuasa Hukum KSP Moeldoko, Otto Hasibuan, tudingan itu tak benar dan diduga bermuatan fitnah dan mencemarkan nama baik Moeldoko.

"Fokusnya itu untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021 kemarin.

Lanjut Otto, tuduhan yang dialamatkan oleh aktivis ICW itu, nanti diminta untuk dibuktikan. Agar tak terlarut jadi fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Mau Jadi Dubes RI untuk Filipina, Agus Widjojo Dituding Warisi Kinerja Buruk di Lemhannas

Kendati demikian, Otto pun tetap tegaskan di Bareskrim Polri kemarin, bahwa Moledoko tetap membantah tudingan itu.

"Tuduhan disampaikan kepada pak Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung itu tidak benar," katanya.

Kemudian tuduhan lain kepada pak Moeldoko tentang melakukan ekspor beras itu tidak benar juga.

Baca Juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Saleh Daulay: Orang Tua Siswa Jangan Dibebani Biaya Testing!

Sementara itu, Moeldoko menyampaikan kedatangannya itu untuk mengikuti aturan dan prosedur dalam kepolisian.

"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan kepolisian," ujarnya.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Moeldoko katakan bahwa dua peneliti dari ICW itu belum memimta maaf pada dirinya.

Baca Juga: Setelah Semprot, Kini Fadli Zon Minta Agus Widjojo Dicopot dari Gubernur Lemhannas

Sebagaimana diketahui, Moeldoko resmi mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat 10 September 2021 lalu.

Moeldoko melaporkan dua aktivis ICW karena di akhir bulan Agustus 2021 lalu itu, ICW merilis paper ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’.

Paper ICW itu menyebutkan adanya dugaan praktik koruptif berupa perdagangan pengaruh Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma.

Baca Juga: 7 Makanan Ini Wajib Dikeluarkan dari Kulkas, Apa Saja?

ICW menduga Moeldoko dan putrinya memproduksi dan mengedarkan ivermectin di masyarakat, dengan dagangan pengaruh untuk mencari rente.***

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler