Edy Muhlis Tuding IDP Terima Fee Proyek Rp275 Juta, Begini Fakta Sebenarnya!

- 5 Oktober 2021, 06:05 WIB
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri //Bimakab

OKE BIMA - Anggota DPRD Bima, Edy Muhlis menjadi bahan perbincangan hangat netizen di media sosial Facebook saat ini.

Edy Muhlis populer lantaran menuding Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) menerima fee proyek senilai Rp275 Juta.

Fee proyek yang diperoleh IDP itu, diduga oleh Edy Muhlis dari proyek pengadaan kapal tahun 2021.

Baca Juga: Bruno Fernandes Mulai Gelisah, Dua Laga Kandang Terakhir Kami Di Premier League Sangat Buruk.

Kendati membuang pernyataan itu, Edy Muhlis dipolisikan oleh IDP di Polda NTB, Senin 24 Oktober 2021.

Penasehat hukum IDP, Imam Sofian mengatakan Edy Muhlis dipolisikan karena telah mencemarkan nama baik.

"Semua paham soal imunitas. Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum," kata Imam Sofian.

Baca Juga: AD ART Digugat, Partai Demokrat: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

Kemudian Imam Sofian menolak segala tudingan Edy Muhlis. Bahwa IDP tidak pernah menerima uang yang disebutkan itu.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x