"Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis," ujarnya.
Sementara, Edy Muhlis membongkar fakta yang sesungguhnya yang melatari dirinya mengatakan hal demikian.
Baca Juga: Risma Memiliki Sifat Mudah Marah: Disarankan ke Psikolog hingga Ikut Terapi Manajemen Kemarahan!
Malansir siaran pers Edy Muhlis, Sabtu 2 Oktober 2021, bahwa data IDP diduga menerima fee itu dari Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrudin.
Kata Edy Muhlis, Safrudin menyerahkan uang senilai Rp275 Juta itu, dari salah seorang kontraktor.
Uang yang disetorkan itu, dengan imbalan akan mengerjakan proyek pengadaan empat unit kapal senilai Rp4,2 Miliar tahun 2020.
Baca Juga: Risma Marah-Marah Lagi, Fadli Zon Sebut Kekerasan Verbal: Segera Ikut Terapi
’’Kami berinisiatif mendatangi langsung ke rumah Syafrudin untuk klarifikasi,’’ kata Edy Muhlis.
Ternyata, uang diduga diserahkan oleh Safrudin ke IDP dilakukan dengan tiga tahap, yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.
Kendati sudah menyetorkan fee senilai Rp275 Juta, ternyata kontraktor itu tidak memenangkan tendernya.
Artikel Rekomendasi