Sah! Sopir Vanessa Angel 'Tubagus Joddy' Ditetapkan Tersangka, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

- 11 November 2021, 22:38 WIB
Sah! Sopir Vanessa Angel 'Tubagus Joddy' Ditetapkan Tersangka, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara!
Sah! Sopir Vanessa Angel 'Tubagus Joddy' Ditetapkan Tersangka, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara! //Kolase Instagram.com/@tubagusjoddy,@bibliss

OKE BIMA - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Dalam kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Jalan Tol Jombang, Tubagus Joddy terbukti lalai.

Sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: 3 Fakta Unik PUBG: New State, Dari Konten Baru Hingga Berlatar Tahun 2051

Ditetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran pada, Rabu 10 November 2021 kemarin.

Kata Imran, penetapan tersangkat itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Dibuat Terkejut oleh Teuku Ryan, Ternyata Bagini Sikap Calon Suami Ria Ricis Itu!

"Polisi telah menetapkan Joddy sebagai tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel," ujar Imran pada media.

Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Joddy lalai dalam mengemudi.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini