Tagar 'Bubarkan MUI' Menggema, Mahfud MD: Kedudukan MUI itu Sudah Sangat Kokoh!

- 20 November 2021, 12:40 WIB
Tagar 'Bubarkan MUI' Menggema, Mahfud MD: Kedudukan MUI itu Sudah Sangat Kokoh!
Tagar 'Bubarkan MUI' Menggema, Mahfud MD: Kedudukan MUI itu Sudah Sangat Kokoh! /Instagram.com/@mahfudmd

OKE BIMA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD repon tagar 'Bubarkan MUI' yang baru-baru ini menggema.

Dilansir Okebima.com dari cuitan akun Twitter @mohmahfudmd, 20 Novemver 2021, Mahfud MD katakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak bisa dibubarkan.

Menurut Mahfud MD, MUI memiliki posisi yang kuat dan tak bisa dengan sembarangan untuk dibubarkan oleh siapapun.

Baca Juga: Kisah Asmara Kandas, Camila Cabello dan Shawn Mendes: Hubungan Kami sebagai Sahabat

"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," kata Mahfud MD.

Baca Juga: CPNS Kemenkumham: 14 Orang didiskualifikasi. Kenapa? Cek Alasannya!

Salah satu peraturan perundang-undangan yang meneguhkan kokohnya posisi MUI yaitu UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah," ujar Mahfud MD.

Cuitan Menko Polhukam RI, Mahfud MD soal penangkapan tiga terduga teroris dan desakan pembubaran MUI.
Cuitan Menko Polhukam RI, Mahfud MD soal penangkapan tiga terduga teroris dan desakan pembubaran MUI. Tangkap layar Twitter.com/@mohmahfudmd.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x