Polisi 'Smackdown' Mahasiswa, Fadli Zon: Masuk Kategori Police Brutality.

- 14 Oktober 2021, 08:40 WIB
Kolase Fadli Zon/ Mahasiswa di Smackdown Aparat di Tangerang, Fadli Zon: Hak Warga Negara Sampaikan Aspirasi, Police Brutality!
Kolase Fadli Zon/ Mahasiswa di Smackdown Aparat di Tangerang, Fadli Zon: Hak Warga Negara Sampaikan Aspirasi, Police Brutality! /Kolase UtaraTimes/

OKE BIMA - Politisi Partai Geridra Fadli Zon komentari aksi polisi yang mengamankan mahasiswa yang demonstrasi di Kabupaten Tangerang.

Dilansir Okebima.com dari cuitan akun Twitter @fadlizon, 13 Oktober 2021, menurut Fadli Zon aksi polisi tersebut brutal.

"Ini masuk kategori police brutality. Masih ada yg menganggap demontran itu musuh negara," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Polisi 'Smakdown' Mahasiswa Sampai Kejang-Kejang, Ditarik Setelah Itu Dibanting!

Fadli Zon pun menyayangkan aksi polisi tersebut, lantaran demonstrasi merupakan hak warga negara.

Selain itu, menyampaikan aspirasi dengan demonstrasi juga dilindungi oleh konstitusi.

"Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi," kata Fadli Zon.

Baca Juga: Marah-Marah Sampai Adu Mulut di Lombok Timur, Risma: Saya Menteri!

Sebagaimana video yang beredar luas di media sosial, salah satu mahasiswa demonstran di-smackdown oleh polisi.

Mahasiswa itu bernama Faris dari Himata Banten, yang ditarik dengan cara dipiting ke trotoar saat massa demonstran ricuh.

Setelah sampai ke trotoar, kemudian petugas mengambil posisi yang tepat lalu membantingnya seperti smackdown.

Baca Juga: Video Risma Marah-Marah Kembali Beredar, Kini di Lombok Timur Sampai Adu Mulut!

Setelah dibanting oleh petugas, Faris diperlihatkan langsung tidak sadarkan diri dan kejang-kejang.

Kemudian, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang itu, dalam rangka peringati perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut berbagai persoalan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Moeldoko dan Luhut Anti Kritik, ProDEM: Jangan Jadi Pejabat!

Salah satu persoalan yang dituntut yaitu Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x