Yusril Ihza Mahendra Gugat AD ART Partai Demokrat, Andi Arief: Tidak Bisa Membayar Tawaran Anda Rp100 Miliar

- 29 September 2021, 14:32 WIB
Kolase foto Andi Arief dan Yusril Ihza Mahendra
Kolase foto Andi Arief dan Yusril Ihza Mahendra /Instagram/@andiarief_real/@yusrilihzamhd

"Saya gak khawatir, cuma kaget sama fiksi dan inkonsistensi YIM. Misalnya fiksi kekosongan hukum," kicau Andi Arief sebagaiman dikutip Okebima.com di akun Twitter pribadinya itu.

Lanjutnya, jelas di Undang-undang Partai Politik, disebut Mahkamah Partai tempat menggugat soal AD ART partai.

"Jelas di UU Parpol disebut mahkamah partai tempat menggugat soal AD/ART. Koq bisa membangun fiksi. Demi apa?," ujarnya.

Baca Juga: Heboh, Pangkostrad Jenderal Dudung Abdurachman Trending di Twitter, Fadli Zon: Kini Patung!

Sebagaimana diketahui, Yusril Ihza Mahendra mendapat kuasa dari mantan kader Partai Demokrat untuk melakukan judicial review AD ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Terkait gugatan AD ART Partai Demokrat itu, Yusril Ihza Mahendra sudah mulai angkat bicara.

Yusril pun telah membocorkan informasi dalam menghadapi judicial review AD ART Partai Demokrat sudah menyiapkan argumen yang meyakinkan.

"Saya menyusun argumen yang in sha Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," kata Yusri dalam keterangan media, Kamis, 23 September pekan lalu.***

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini