Kemendagri Tegaskan Syarat Ngurus KTP dan KK Tanpa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 29 Juli 2021, 23:58 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 /Puspen Kemendagri.

Oke Bima - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegaskan bahwa persyaratan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP dan KK tidak harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis 29 Juli 2021. 

"Kemendagri menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19," kata Zudan.

Baca Juga: Viral di Mataram, Penjual Cilok Kenakan Jas Ala Pejabat Esekutif

Lanjutnya, penambahan persyaratan baru seperti sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” tuturnya. 

Kendati demikian, Zudan menegaskan dengan kebijakan tersebut, Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga: CEK FAKTA: Urus KTP Syaratnya Memiliki Sertifikat Vaksinasi

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” ujar Zudan.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini