Yusril Ihza Mahendra Gugat AD ART Partai Demokrat, Andi Arief: Tidak Bisa Membayar Tawaran Anda Rp100 Miliar

29 September 2021, 14:32 WIB
Kolase foto Andi Arief dan Yusril Ihza Mahendra /Instagram/@andiarief_real/@yusrilihzamhd

OKE BIMA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyesalkan sikap dari Pengacara Kondang Yusril Ihza Mahendra dalam mengugat AD ART Partai Demokrat.

Dilansir Okebima.com dari cuitan akun Twitter @Andiarief_, Rabu 29 September 2021, Andi Arief menyatakan Partai Demokrat tidak bisa memenuhi tawaran Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Pasalnya Andi Arief mengatakan pada awalnya Partai Demokrat meminta jasa Yusril Ihza Mahendra untuk membela partainya, tetapi tidak bisa penuhi Rp100 miliar untuknya.

Baca Juga: Minta 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ini Alasan Listyo Sigit Prabowo!

"Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara," kata Andi Arief.

Sebelumnya, ia telah tegaskan juga bahwa Partai Demokrat akan menghadapi gugatan judicial review AD ART Partainya yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi," ujar Andi Arief.

Dicuitan, Senin 27 September 2021 lusa kemarin, Andi Arief juga telah menyatakan bahwa ia secara pribadi tidak khawatir Yusril Ihza Mahendra menggugat AD ART Partai Demokrat.

Akan tetapi ia hanya terkejut sama inkonsistensi Yusril Ihza Mahendra dalam masalah kekosongan hukum.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Surati Jokowi, Minta 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri

"Saya gak khawatir, cuma kaget sama fiksi dan inkonsistensi YIM. Misalnya fiksi kekosongan hukum," kicau Andi Arief sebagaiman dikutip Okebima.com di akun Twitter pribadinya itu.

Lanjutnya, jelas di Undang-undang Partai Politik, disebut Mahkamah Partai tempat menggugat soal AD ART partai.

"Jelas di UU Parpol disebut mahkamah partai tempat menggugat soal AD/ART. Koq bisa membangun fiksi. Demi apa?," ujarnya.

Baca Juga: Heboh, Pangkostrad Jenderal Dudung Abdurachman Trending di Twitter, Fadli Zon: Kini Patung!

Sebagaimana diketahui, Yusril Ihza Mahendra mendapat kuasa dari mantan kader Partai Demokrat untuk melakukan judicial review AD ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung.

Terkait gugatan AD ART Partai Demokrat itu, Yusril Ihza Mahendra sudah mulai angkat bicara.

Yusril pun telah membocorkan informasi dalam menghadapi judicial review AD ART Partai Demokrat sudah menyiapkan argumen yang meyakinkan.

"Saya menyusun argumen yang in sha Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," kata Yusri dalam keterangan media, Kamis, 23 September pekan lalu.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler