Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Boleh Nggak Ya? ini Penjelasanya.

- 6 November 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi gambar anjing hitam yang perlu diwaspadai penjelmaan jin yang diantaranya bisa berubah wujud menjadi binatang.
Ilustrasi gambar anjing hitam yang perlu diwaspadai penjelmaan jin yang diantaranya bisa berubah wujud menjadi binatang. /Pixabay

Baca Juga: Dukung Usut Korupsi di Formula E, Ferdinand Hutahaean: KPK Jangan Percaya Balap Odong-Odong!

"Barangsiapa yang memelihara anjing yang nggak berguna buat kebun, dan tidak berguna buat ternak dia, maka setiap hari akan berkurang pahala amalan dia satu qirath," tuturnya.

Berdasarkan penjelasannya, satu qirath yang dimaksud ini setara dengan pahala sebesar Gunung Uhud.

Pahala sebesar Gunung Uhud biasanya diganjarkan bagi orang yang membantu mengantarkan jenazah atau orang yang menyolati dan mengubukan jenazah.

"Satu qirath seperti Gunung Uhud. Seperti orang yang mengantarkan jenazah dapat satu qirath, orang yang menguburkan jenazah dan sholat 2 qirath. Jadi orang yang memelihara anjing yang tidak ada gunanya. Ada sanksinya. Apa sanksinya? Dikurangi pahalanya," terang Ustaz Syafiq lagi.

Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dimakan Satu Lahat, Diminta Pihak Keluarga!

Selain sanksi berupa pengurangan pahala sebesar satu qirath, sanksi bagi yang memelihara anjing tanpa hajat tertentu juga disebut Ustaz Syafiq dapat menghalangi masuknya malaikat-malaikat rahmat.

Ia mengisahkan, saat malaikat Jibril yang pernah enggan memasuki rumah Rasulullah SAW. Ternyata diketahui, saat itu ada anjing masuk ke dalam rumah beliau.

Anjing yang dimaksud itu bukan anjing peliharaan. Namun hanya anjing yang keluar masuk di rumahnya.

"Malaikat Jibril pernah tidak mau masuk ke rumah Nabi SAW karena ada anjing masuk ke rumah. Bukan dipelihara, tapi masuk. Jadi menghalangi malaikat rahmat masuk," katanya.***

Halaman:

Editor: Irawan Jaya

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah