Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Boleh Nggak Ya? ini Penjelasanya.

- 6 November 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi gambar anjing hitam yang perlu diwaspadai penjelmaan jin yang diantaranya bisa berubah wujud menjadi binatang.
Ilustrasi gambar anjing hitam yang perlu diwaspadai penjelmaan jin yang diantaranya bisa berubah wujud menjadi binatang. /Pixabay

OKEBIMA - Hukum memelihara anjing bagi umat muslim sebenarnya telah diterangkan dalam beberapa sabda Rasulullah SAW.

Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]

Baca Juga: Xavi Hernandez Resmi Menjadi Manajer Baru Barcelona, Ini Kenangan Al Sadd!

Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath," (HR Muslim dan Abu Dawud).

Mengacu pada hadits tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam siaran YouTube yang bertajuk Boleh Pelihara Anjing.

Catat ini syaratnya, hukum memelihara anjing dibagi menjadi boleh dan tidak bergantung tujuan pemeliharaan.

"Berkaitan dengan memelihara anjing ini, hukumnya boleh dan tidak," kata Ustaz Syafiq, yang dikutip Okebima.com dari kanal YouTube Syafiq Riza Basalamah Official, Jumat, 5 November 2021, kemarin.

Baca Juga: 7 Cara Membatu Orang Terdekat yang Sedang Depresi, Kedua Katakan Bahwa Kamu Ada Untuknya!

Ustaz Syafiq menjelaskan, bahwa hukum memelihara anjing dibolehkan apabila memenuhi syarat seperti yang disinggung dalam hadits di atas.

Syarat tersebut, kata Ustaz Syafiq, bermanfaat untuk menjadi penjaga perkebunannya, peternakannya, dan berburu.

Namun, anjing yang dipelihara untuk kebutuhan perkara tersebut tetap tidak dibolehkan untuk memasuki rumah.

"Salah satu kebutuhan (memelihara anjing) untuk berburu. Dan itu tidak dipelihara di dalam rumah. Atau keluar masuk rumah, tidur bersama, dan digendong," imbuhnya.

Baca Juga: Gala Sky Putra Vanessa Angel Kini Yatim Piatu, Fahira Idris: Semoga Gala Tumbuh Sehat dan Sholeh!

Ustaz kelahiran Jember tersebut menyatut pendapat dari sebagian ulama yang menyebut kebutuhan lain dari memelihara anjing. Kebutuhan yang dimaksud adalah untuk menjaga rumah dari bahaya maling dan sebagainya.

"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar rumah. Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," kata Ustaz Syafiq.

Adapun hukum dari memelihara anjing tanpa diiringi dengan kebutuhan di atas, menurut Ustaz Syafiq akan dikenakan sanksi. Sanksinya adalah berupa pahala yang dikurangi sebesar satu qirath.

Halaman:

Editor: Irawan Jaya

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x