5 Alasan Profesi YouTuber Jadi Haram, Salah Satunya Karena Aktivitas Buzzer?

- 26 September 2021, 17:55 WIB
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan.
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan. /@attahalilintar

Baca Juga: Pasangan Suka Pamer Kemesraan di Dunia Maya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan!

Kedua, profesi YouTuber dihukum haram bila kerjanya mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain.

"Kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," kata Abdul Muiz.

Ketiga, profesi YouTuber haram bila memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

Salain itu, Abdul Muiz menuturkan bahwa membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, profesi YouTuber itu haram, bila menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik.

"Seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," ujarnya.

Baca Juga: Enam Manfaat Menari untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Mengatasi Stres Saat Hamil!

Kelima, profesi YouTuber haram karena aktivitas buzzer di media sosial.

Menurutnya, aktivitas buzzer itu seperti penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah