5 Alasan Profesi YouTuber Jadi Haram, Salah Satunya Karena Aktivitas Buzzer?

- 26 September 2021, 17:55 WIB
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan.
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan. /@attahalilintar

Oke Bima - Menjadi YouTuber sangat diminati oleh banyak orang. Bahkan artis dan selebritis pun terjun ke dunia YouTube juga.

Banyak yang tergiur menjadi YouTuber lantaran uang dihasilkan sangat fantastis.

Seorang yang menjadi YouTuber dapat mengumpulkan pundi-pundi uang, kisaran puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Ternyata Berprofesi Jadi Youtuber Bisa Halal dan Haram, Karena Alasan Ini!

Kendati demikian, penghasilan atau uang yang dihasilkan saat menjadi YouTuber itu bisa jadi halal dan juga haram.

Kok, penghasilan dari YouTuber dihukumi haram! Apa Alasannya sampai diganjar seperti itu?

Dilansir Okebima.com dari laman MUI, 24 September 2021, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan 5 alasan profesi YouTuber itu dihukumi haram.

Pertama, profesi YouTuber dihukum haram bila memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks.

Selain itu, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, serta hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain atau khalayak hukumnya haram juga.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x