Ternyata Berprofesi Jadi Youtuber Bisa Halal dan Haram, Karena Alasan Ini!

- 26 September 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 /pixabay/mohamed_hassan/

Oke Bima - Menjadi YouTuber saat ini sangat digandrungi. Tidak banyak orang menjadikannya sebagai profesi.

Tujuan YouTuber dari mulai sekadar berbagi informasi hingga tujuan mendapatkan uang dari iklan Youtube.

YouTuber dijadikan profesi lantaran dapat menghasilkan uang puluhan juta bahkan miliaran rupiah.

Baca Juga: Novel 'Di Kaki Bukit Cibalak' Karya Ahmad Tohari, Cerita Kemelut dan Konflik di Desa!

Berprofesi sebagai YouTuber itu sendiri, perkerjaannya membuat konten video di Youtube untuk menarik penonton (viewer).

Lalu, penghasilan atau uang yang dihasilkan saat menjadi YouTuber itu, apakah halal atau haram?

Dilansir Okebima.com dari laman MUI, 24 September 2021, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyatakan penghasilan dari YouTube itu bisa halal dan bisa jadi haram.

"Akun YouTube dan media sosial lainya adalah alat media (wasilah). Sedangkan hukum memanfaatkanya tergantung pada penggunaanya," kata Abdul Muiz.

Lanjutnya, berprofesi sebagai YouTuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke sosial media berupa sesutau yang positif.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x