Ternyata Berprofesi Jadi Youtuber Bisa Halal dan Haram, Karena Alasan Ini!

- 26 September 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 /pixabay/mohamed_hassan/

"Seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), motifasi ibadah, mempererat silaturahim dan konten positif lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Guru SD di Batu Lanteh Cabuli Muridnya, Modus Janjikan Rangking Satu di Kelas

Kemudian sebaliknya, Abdul Muiz menyebutkan aktivitas profesi YouTuber bisa menjadi terlarang (haram) jika konten yang disebarkan ke sosial media memuat sesuatu yang negatif.

Ia menyebutkan konten negatif tersebut seperti menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain.

"Memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," katanya.

Baca Juga: Pasangan Suka Pamer Kemesraan di Dunia Maya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan!

Selain itu, menurut Abdul Muiz profesi YouTuber haram bila memproduksi dan menyebarkan informasi bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

Selain itu, hukumnya haram juga, bila membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Jadi di atas menjelaskan hukum halal dan haram dari penghasilan menjadi YouTuber dari Komisi Fatwa MUI. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini