Ternyata Berprofesi Jadi Youtuber Bisa Halal dan Haram, Karena Alasan Ini!

- 26 September 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 /pixabay/mohamed_hassan/

Oke Bima - Menjadi YouTuber saat ini sangat digandrungi. Tidak banyak orang menjadikannya sebagai profesi.

Tujuan YouTuber dari mulai sekadar berbagi informasi hingga tujuan mendapatkan uang dari iklan Youtube.

YouTuber dijadikan profesi lantaran dapat menghasilkan uang puluhan juta bahkan miliaran rupiah.

Baca Juga: Novel 'Di Kaki Bukit Cibalak' Karya Ahmad Tohari, Cerita Kemelut dan Konflik di Desa!

Berprofesi sebagai YouTuber itu sendiri, perkerjaannya membuat konten video di Youtube untuk menarik penonton (viewer).

Lalu, penghasilan atau uang yang dihasilkan saat menjadi YouTuber itu, apakah halal atau haram?

Dilansir Okebima.com dari laman MUI, 24 September 2021, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyatakan penghasilan dari YouTube itu bisa halal dan bisa jadi haram.

"Akun YouTube dan media sosial lainya adalah alat media (wasilah). Sedangkan hukum memanfaatkanya tergantung pada penggunaanya," kata Abdul Muiz.

Lanjutnya, berprofesi sebagai YouTuber bisa jadi tergolong aktivitas yang mulia dan menuai pahala jika konten yang disebarkan ke sosial media berupa sesutau yang positif.

"Seperti menyeru kebajikan (ma’ruf), mencegah yang dilarang (munkar), motifasi ibadah, mempererat silaturahim dan konten positif lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Guru SD di Batu Lanteh Cabuli Muridnya, Modus Janjikan Rangking Satu di Kelas

Kemudian sebaliknya, Abdul Muiz menyebutkan aktivitas profesi YouTuber bisa menjadi terlarang (haram) jika konten yang disebarkan ke sosial media memuat sesuatu yang negatif.

Ia menyebutkan konten negatif tersebut seperti menyebarkan berita bohong (hoax), ujaran kebencian (hate speech), menghasud, memfitnah, dan konten lainya yang dapat mencederai dirinya ataupun orang lain.

"Memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," katanya.

Baca Juga: Pasangan Suka Pamer Kemesraan di Dunia Maya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan!

Selain itu, menurut Abdul Muiz profesi YouTuber haram bila memproduksi dan menyebarkan informasi bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

Selain itu, hukumnya haram juga, bila membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Jadi di atas menjelaskan hukum halal dan haram dari penghasilan menjadi YouTuber dari Komisi Fatwa MUI. Semoga bermanfaat.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini