5 Alasan Profesi YouTuber Jadi Haram, Salah Satunya Karena Aktivitas Buzzer?

26 September 2021, 17:55 WIB
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan. /@attahalilintar

Oke Bima - Menjadi YouTuber sangat diminati oleh banyak orang. Bahkan artis dan selebritis pun terjun ke dunia YouTube juga.

Banyak yang tergiur menjadi YouTuber lantaran uang dihasilkan sangat fantastis.

Seorang yang menjadi YouTuber dapat mengumpulkan pundi-pundi uang, kisaran puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Ternyata Berprofesi Jadi Youtuber Bisa Halal dan Haram, Karena Alasan Ini!

Kendati demikian, penghasilan atau uang yang dihasilkan saat menjadi YouTuber itu bisa jadi halal dan juga haram.

Kok, penghasilan dari YouTuber dihukumi haram! Apa Alasannya sampai diganjar seperti itu?

Dilansir Okebima.com dari laman MUI, 24 September 2021, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali mengatakan 5 alasan profesi YouTuber itu dihukumi haram.

Pertama, profesi YouTuber dihukum haram bila memproduksi menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks.

Selain itu, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, serta hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain atau khalayak hukumnya haram juga.

Baca Juga: Pasangan Suka Pamer Kemesraan di Dunia Maya, Ternyata Ada Fakta Mengejutkan!

Kedua, profesi YouTuber dihukum haram bila kerjanya mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain.

"Kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," kata Abdul Muiz.

Ketiga, profesi YouTuber haram bila memproduksi atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.

Salain itu, Abdul Muiz menuturkan bahwa membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Keempat, profesi YouTuber itu haram, bila menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik.

"Seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," ujarnya.

Baca Juga: Enam Manfaat Menari untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Mengatasi Stres Saat Hamil!

Kelima, profesi YouTuber haram karena aktivitas buzzer di media sosial.

Menurutnya, aktivitas buzzer itu seperti penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip.

"Serta hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," kata Abdul Muiz

Lima alasan itu lah yang menyebabkan profesi menjadi YouTuber itu haram. Semoga bermanfaat yah.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler