Polemik PAW DPRD NTB Fraksi PAN Terus Bergulir, Chika Tunai Kecewa di Pengadilan! Kenapa?

- 28 September 2021, 08:46 WIB
Saksi Atas Nama Suraidin dan Saiful Islam Saat Sumpah Sebelum Memberikan Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Gugatan Ika Rizky Veryani (Chika) Melawan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Kasus PAW DPRD Provinsi NTB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 September 2021.
Saksi Atas Nama Suraidin dan Saiful Islam Saat Sumpah Sebelum Memberikan Kesaksian dalam Sidang Lanjutan Gugatan Ika Rizky Veryani (Chika) Melawan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Kasus PAW DPRD Provinsi NTB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 27 September 2021. /Zainul Abidin/Okebima.com

Oke Bima - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Ika Rizky Veryani (Chika) melawan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Kasus PAW DPRD Provinsi NTB, Senin 27 September 2021.

Pada sidang lanjutan gugatan itu, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengunggat Chika.

Pihak penggugat Chika menghadirkan tiga saksi dalam persidangan itu, namun harus tunai kekecewaan lantaran tidak diperiksa oleh majelis hakim.

Baca Juga: Patung Jenderal Soeharto Dibongkar Museum Dharma Bhakti, Ini Kata Kostrad!

Nasib tidak beruntung dari mantan penyanyi dangdut ini bermula, Kuasa Hukum DPP PAN, Abdul Basit, SH menolak saksi yang dihadirkan itu.

"Saya keberatan majelis hakim apabila saksi atas nama Yuhasmin ini diambil keterangannya," kata Abdul Basit kepada majelis hakim.

Lanjut Abdul Basit, saksi atas nama Yuhasmin yang dihadirkan itu merupakan ayah kandung dari pengunggat atau Chika sendiri.

"Karena yang bersangkutan merupakan ayah kandung dari pengugat," ujar Abdul Basit.

Baca Juga: Fitur PeduliLindungi Berinovasi, Mulai Oktober Sudah dapat Diakses di Semua Aplikasi

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan oleh kuasa hukum Chika tidak mampu menjawab pertanyaan dari Abdul Basit, perihal status penggugat.

"Saudara saksi atas nama Suraidin. Saudara menyebut pengugat (Chika) adalah Bendahara DPD PAN Kabupaten Dompu, apa bisa terangkan lebih lanjut surat keputusannya?," ujar Abdul Basit.

Saksi atas nama Suraidin pun tidak mampu menerangkan surat keputusan menunjukan bahwa Chika adalah Bendahara DPD PAN Dompu.

Kemudian saksi atas nama Saiful Islam yang juga sebagai Ketua Bidang Kader DPW PAN NTB, membenarkan bahwa Chika telah dipecat dari keanggotaan PAN.

"Saya mengetahui bahwa Chika dipecat dari keanggotaan Partai PAN itu dari kader-kader yang lain," kata Saiful Islam kepada majelis hakim.

Baca Juga: Anak Bobby iKON Lahir, Ucapan Selamat Sampai Bikin Trending!

Kasus pemecatan Chika dari keanggotaan PAN, dijelaskan juga oleh saksi atas nama Suraidin. Menurutnya Chika dipecat setelah Pilkada Kabupaten Dompu selesai.

"Surat pemecatan tersebut baru saya ketahui setelah pilkada kabupaten Dompu selesai dilaksanakan," kata Suraidin.

Sebagaimana diketahui, Chika dipecat dari keanggotaan PAN dituangkan dalam SK nomor: PAN/A/Kota/KU-SJ/386/V/2021.

Keputusan pemecetan itu diteken langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 31 Mei 2021.***

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah