Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan oleh kuasa hukum Chika tidak mampu menjawab pertanyaan dari Abdul Basit, perihal status penggugat.
"Saudara saksi atas nama Suraidin. Saudara menyebut pengugat (Chika) adalah Bendahara DPD PAN Kabupaten Dompu, apa bisa terangkan lebih lanjut surat keputusannya?," ujar Abdul Basit.
Saksi atas nama Suraidin pun tidak mampu menerangkan surat keputusan menunjukan bahwa Chika adalah Bendahara DPD PAN Dompu.
Kemudian saksi atas nama Saiful Islam yang juga sebagai Ketua Bidang Kader DPW PAN NTB, membenarkan bahwa Chika telah dipecat dari keanggotaan PAN.
"Saya mengetahui bahwa Chika dipecat dari keanggotaan Partai PAN itu dari kader-kader yang lain," kata Saiful Islam kepada majelis hakim.
Baca Juga: Anak Bobby iKON Lahir, Ucapan Selamat Sampai Bikin Trending!
Kasus pemecatan Chika dari keanggotaan PAN, dijelaskan juga oleh saksi atas nama Suraidin. Menurutnya Chika dipecat setelah Pilkada Kabupaten Dompu selesai.
"Surat pemecatan tersebut baru saya ketahui setelah pilkada kabupaten Dompu selesai dilaksanakan," kata Suraidin.
Sebagaimana diketahui, Chika dipecat dari keanggotaan PAN dituangkan dalam SK nomor: PAN/A/Kota/KU-SJ/386/V/2021.
Keputusan pemecetan itu diteken langsung oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno tertanggal 31 Mei 2021.***
Artikel Rekomendasi