Edy Muhlis Tuding IDP Terima Fee Proyek Rp275 Juta, Begini Fakta Sebenarnya!

5 Oktober 2021, 06:05 WIB
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri //Bimakab

OKE BIMA - Anggota DPRD Bima, Edy Muhlis menjadi bahan perbincangan hangat netizen di media sosial Facebook saat ini.

Edy Muhlis populer lantaran menuding Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) menerima fee proyek senilai Rp275 Juta.

Fee proyek yang diperoleh IDP itu, diduga oleh Edy Muhlis dari proyek pengadaan kapal tahun 2021.

Baca Juga: Bruno Fernandes Mulai Gelisah, Dua Laga Kandang Terakhir Kami Di Premier League Sangat Buruk.

Kendati membuang pernyataan itu, Edy Muhlis dipolisikan oleh IDP di Polda NTB, Senin 24 Oktober 2021.

Penasehat hukum IDP, Imam Sofian mengatakan Edy Muhlis dipolisikan karena telah mencemarkan nama baik.

"Semua paham soal imunitas. Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum," kata Imam Sofian.

Baca Juga: AD ART Digugat, Partai Demokrat: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril!

Kemudian Imam Sofian menolak segala tudingan Edy Muhlis. Bahwa IDP tidak pernah menerima uang yang disebutkan itu.

"Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis," ujarnya.

Sementara, Edy Muhlis membongkar fakta yang sesungguhnya yang melatari dirinya mengatakan hal demikian.

Baca Juga: Risma Memiliki Sifat Mudah Marah: Disarankan ke Psikolog hingga Ikut Terapi Manajemen Kemarahan!

Malansir siaran pers Edy Muhlis, Sabtu 2 Oktober 2021, bahwa data IDP diduga menerima fee itu dari Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrudin.

Kata Edy Muhlis, Safrudin menyerahkan uang senilai Rp275 Juta itu, dari salah seorang kontraktor.

Uang yang disetorkan itu, dengan imbalan akan mengerjakan proyek pengadaan empat unit kapal senilai Rp4,2 Miliar tahun 2020.

Baca Juga: Risma Marah-Marah Lagi, Fadli Zon Sebut Kekerasan Verbal: Segera Ikut Terapi

’’Kami berinisiatif mendatangi langsung ke rumah Syafrudin untuk klarifikasi,’’ kata Edy Muhlis.

Ternyata, uang diduga diserahkan oleh Safrudin ke IDP dilakukan dengan tiga tahap, yaitu tahun 2018, 2019 dan 2020.

Kendati sudah menyetorkan fee senilai Rp275 Juta, ternyata kontraktor itu tidak memenangkan tendernya.

Baca Juga: Lumpur di Kali Sunter Dikeruk, Pemprov DKI Jakarta Menyebut Persiapan Musim Hujan, Takut Dibully?

"’Saya tegaskan, soal uang tersebut bukan tuduhan. Tapi hasil klarifikasi kami kepada Syafrudin," ujarnya.***

Editor: Zainul Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler