Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kakak Laura Anna!

- 24 Januari 2022, 21:04 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kakak Laura Anna!
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Respon Kakak Laura Anna! /Antara

OKE BIMA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman selama 4,1 tahun penjara untuk Gaga Muhammad.

Dilansir Okebima.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin 24 Januari 2022, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene merespon putusan untuk Gaga Muhammad tersebut.

Kata Greta Iren, mengaku puas terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gaga Muhammad.

Baca Juga: Alaves vs Barcelona: Gol Tunggal Frenkie de Jong, Antar Blaugrana ke Posisi Kelima Klasmen Sementara La Liga

Kendati putusan hukuman dijatuhkan kepada Gaga Muhammad, ia tidak akan bisa menghidupkan kembali mendiang Laura Anna.

Greta Irene usai persidangan Gaga Muhammad.
Greta Irene usai persidangan Gaga Muhammad.

“Hukuman seberapa lama pun enggak akan pernah cukup. Karena semua itu tidak akan bisa mengembalikan Laura kepada kami,” kata Greta Irene.

Baca Juga: Masahiro Higashide Ketahuan Selingkuh dengan Erika Karata, Kini Hidup Berpisah dengan Anne Watanabe!

Irene juga berterima kasih kepada hakim, karena telah menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Gaga Muhammad.

Meski demikian, dalam hatinya ia merasa tidak puas dengan putusan hukuman yang ditetapkan untuk Gaga Muhammad.

“Kalau hakim bilang, hukuman 4,5 tahun itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apakah itu cukup untuk mengganti semua penderitaan Laura semasa hidupnya?" ujar Greta Irene.

Baca Juga: Manchester United Menang Dramatis, Ralf Rangnick Puji Marcus Rashford!

Menurutnya, putusan dari hakim tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh Laura Anna setelah kecelakaan dengan Gaga Muhammad.

Sebagaimana diketahui, Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna menderita kelumpuhan selama kurang lebih 2 tahun lamanya.

Majelis Hakim juga mengatakan, Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Aqsa Bocah Selamat dari Kecelakaan Balikpapan. Sementara Kedua Orang Tuanya Tewas, Hoax atau Fakta?

Terkait vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.***

Editor: Zainul Abidin

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah